Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
Fashion 18 Okt 2018
Siapa bilang dengan memakai hijab tidak dapat tampil modis dan tampak kuno? Memakai hijab tetap dapat membuatmu tampil modis dan fashionable asalkan kamu
Uncategorized 10 Sep 2018
Setelah dinobatkan sebagai salah satu warisan budaya bangsa Indonesi dan UNESCO menetapkan bahwa setiap tanggal 2 Oktober merupakan Hari Batik Nasional, batik
Gaya Hidup 14 Agu 2018
Makanan yang Dihindari untuk Gaya Hidup Sehat
Melakukan gaya hidup sehat merupakan sebuah komitmen jangka panjang serta akan memberikan manfaat kesehatan yang menyeluruh bagi tubuh serta kehidupan anda.
Kesehatan 31 Okt 2018
Usir Rematik dengan Tanaman ini
Penyakit rematik yaitu penyakit yang menimbulkan rasa sakit karena otot atau persendian yang mengalami peradangan atau pembengkakan. Dan penyakit rematik ini
Uncategorized 15 Nov 2020
Ikuti Tips Berikut Ini Saat Akan Membeli Rumah
Tempat tinggal atau lebih tepatnya adalah rumah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi banyak orang Dan pada saat orang ingin membeli sebuah rumah maka
Fashion 20 Sep 2021
Mengapa Kaos Polo Wajib Anda Koleksi
Tidak hanya wanita, pria pun perlu tampil modis agar sedap dipandang mata. Tidak perlu berlebihan jika ingin dicap metroseksual. Salah satu item yang wajib