INFO
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
nasional • 5 min read • Oktober 04, 2026

Anwar Usman Masuk Wantimpres, Gibran Jadi Wapres: Publik Harus Lupa Skandal Etik MK?

Editor
Editor Author

Ada ironi politik yang terlalu mencolok untuk dianggap biasa.

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang pernah dijatuhi sanksi karena pelanggaran etik berat dalam pusaran perkara yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, kini justru mendapatkan tempat baru di lingkaran kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Anwar Usman sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Anwar tercantum sebagai salah satu dari 26 anggota Wantimpres yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Dalam acara yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga hadir.

Rangkaian peristiwa ini tentu mengundang satu pertanyaan besar:

Apakah rakyat diminta begitu saja melupakan apa yang pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi?

Dari Putusan MK yang Membuka Jalan bagi Gibran

Nama Anwar Usman tidak mungkin dipisahkan dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah pemaknaan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan yang sebelumnya mengatur usia minimal 40 tahun kemudian memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Perubahan tersebut memiliki dampak politik yang sangat nyata.

Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, akhirnya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Gibran kemudian menjadi pasangan Prabowo Subianto.

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

Dan Gibran kini menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Masalahnya, Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat putusan kontroversial itu lahir adalah Anwar Usman.

Anwar juga merupakan paman Gibran melalui pernikahannya dengan Idayati, adik Joko Widodo.

Karena itulah konflik kepentingan menjadi pusat sorotan.

Anwar Usman Dinyatakan Melanggar Etik

Kontroversi tersebut kemudian masuk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, termasuk prinsip ketakberpihakan, integritas, independensi, kecakapan dan kesetaraan, serta kepantasan dan kesopanan.

Sanksinya jelas:

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ia juga tidak diperbolehkan mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya selesai.

Lebih jauh lagi, Anwar dibatasi keterlibatannya dalam perkara-perkara pemilu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Artinya, persoalan yang terjadi ketika itu bukan hanya kontroversi media atau serangan politik dari lawan.

Ada putusan resmi lembaga etik Mahkamah Konstitusi.

Ada pelanggaran yang dinyatakan terbukti.

Ada sanksi.

Ada kerusakan reputasi institusi.

Tetapi Sekarang Anwar Usman Masuk Wantimpres

Tiga tahun kemudian, publik melihat pemandangan yang sangat berbeda.

Anwar Usman tidak lagi berada di kursi Ketua MK.

Ia sekarang berada di lingkungan Wantimpres, lembaga yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia.

Presiden Prabowo mengangkatnya secara resmi bersama 25 orang lainnya pada 2 Oktober 2026.

Di sinilah logika publik diuji.

Bukankah Wantimpres seharusnya dihuni orang-orang yang bukan hanya berpengalaman, tetapi juga mempunyai modal moral kuat?

Bukankah mereka akan memberikan pertimbangan kepada Presiden?

Lalu bagaimana publik harus memahami keputusan memilih seseorang yang pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik berat di institusi penjaga konstitusi?

Indonesia kekurangan orang?

Tentu tidak.

Indonesia memiliki ribuan ahli hukum.

Ada mantan hakim.

Ada akademisi.

Ada negarawan.

Ada profesor.

Ada praktisi hukum dengan rekam jejak panjang.

Mengapa harus Anwar Usman?

Ironi dalam Sumpah Wantimpres

Ada bagian lain yang membuat pengangkatan ini terasa semakin ironis.

Dalam sumpah jabatan anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo mendiktekan kewajiban para pejabat untuk menjunjung tinggi etika jabatan.

Etika.

Kata yang sama yang pernah menjadi pusat persoalan Anwar Usman.

Di titik ini kritik publik bukan lagi sulit dipahami.

Bagaimana mungkin pemerintahan berbicara tentang menjunjung tinggi etika jabatan, tetapi pada saat yang sama memberi posisi terhormat kepada seseorang yang memiliki catatan pelanggaran etik berat?

Secara hukum, tentu pengangkatan Anwar Usman sebagai Wantimpres tidak otomatis menjadi ilegal hanya karena catatan etik masa lalunya.

Tetapi persoalan publik tidak berhenti pada legal atau ilegal.

Ada soal kepatutan.

Ada soal pesan moral.

Ada soal kepercayaan kepada institusi.

Gibran Ada di Tengah Cerita Ini

Sulit pula menghapus nama Gibran dari rangkaian cerita tersebut.

Putusan MK Nomor 90 membuka jalan pencalonannya.

Putusan itu menjadi pusat kontroversi etik yang menyeret Anwar Usman.

Anwar kemudian dicopot dari jabatan Ketua MK.

Gibran tetap maju.

Gibran menang bersama Prabowo.

Dan sekarang, ketika Prabowo menjadi Presiden dan Gibran menjadi Wakil Presiden, Anwar Usman justru diangkat menjadi anggota Wantimpres.

Urutan itu adalah fakta politik.

Namun penting ditegaskan: rangkaian peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya balas jasa atau kesepakatan politik tertentu.

Tidak boleh menuduh adanya transaksi tanpa bukti.

Tetapi publik sangat berhak bertanya mengenai kepantasan politiknya.

Presiden juga sangat layak diminta menjelaskan alasan memilih Anwar Usman.

Jangan Paksa Rakyat Melupakan Sejarah

Inilah penyakit politik yang sering membuat rakyat muak.

Ketika skandal terjadi, semua berbicara soal etika.

Ketika tekanan publik besar, semua berbicara soal integritas.

Ketika lembaga etik menjatuhkan sanksi, pemerintah dan elite seolah menghormati proses.

Tetapi beberapa tahun kemudian, sejarah seperti dianggap telah kedaluwarsa.

Tokohnya kembali masuk lingkaran kekuasaan.

Jabatan baru diberikan.

Dan rakyat diharapkan lupa.

Tidak.

Rakyat tidak wajib lupa.

Catatan etik pejabat publik adalah bagian dari sejarah demokrasi.

Justru semakin tinggi posisi yang diberikan kepada seseorang, semakin relevan rekam jejaknya untuk dibicarakan.

Presiden Prabowo Harus Bertanggung Jawab atas Pilihannya

Pengangkatan Wantimpres adalah keputusan Presiden.

Karena itu kritik tidak cukup diarahkan kepada Anwar Usman saja.

Presiden Prabowo juga harus bertanggung jawab secara politik terhadap pilihannya.

Presiden punya kewenangan menentukan siapa orang-orang yang dipercaya berada di sekelilingnya.

Namun kewenangan itu datang bersama tanggung jawab.

Rakyat boleh menilai.

Pers boleh mempertanyakan.

Akademisi boleh mengkritik.

Dan masyarakat boleh kecewa.

Prabowo tidak bisa hanya mengatakan seseorang memiliki pengalaman.

Pengalaman memang penting.

Tetapi integritas jauh lebih penting ketika seseorang akan memberikan nasihat kepada Kepala Negara.

Kalau rekam jejak etik bisa begitu mudah dikesampingkan, apa sebenarnya standar untuk duduk di lingkaran tertinggi kekuasaan?

Anwar Usman, Wantimpres, dan Gibran Akan Selalu Dikaitkan

Suka atau tidak, ketiga nama dan peristiwa tersebut akan terus berkelindan dalam ingatan publik.

Anwar Usman.

Putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran.

Pelanggaran etik berat.

Pencopotan dari kursi Ketua MK.

Gibran menjadi Wakil Presiden.

Dan kini:

Anwar Usman menjadi anggota Wantimpres.

Pemerintah mungkin berharap publik melihat pengangkatan tersebut hanya sebagai satu dari puluhan nama yang masuk Wantimpres.

Tetapi bagi masyarakat yang mengikuti sejarah Putusan Nomor 90, cerita itu tidak sesederhana itu.

Ada luka institusional.

Ada pertanyaan tentang konflik kepentingan.

Ada kemarahan publik terhadap rusaknya standar etik.

Dan sekarang semua ingatan itu kembali dibuka.

Kalau Etika Bisa Dilupakan, untuk Apa Ada Sanksi?

Inilah pertanyaan terbesarnya.

Jika seseorang telah dijatuhi sanksi berat secara etik, lalu beberapa tahun kemudian tetap diberikan jabatan bergengsi di pusat kekuasaan, maka apa arti sanksi etik itu?

Apakah sekadar hukuman sementara?

Apakah hanya berlaku selama sebuah kasus sedang viral?

Apakah setelah perhatian masyarakat pindah, catatan etik kemudian tidak lagi penting?

Kalau demikian, jangan heran jika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi negara.

Jangan heran apabila rakyat menjadi sinis.

Sebab masyarakat akan belajar satu hal:

bahwa di negeri ini, pelanggaran etik belum tentu mengakhiri karier seseorang di lingkaran kekuasaan.

Penutup: Ini Bukan Soal Dendam, Ini Soal Standar

Mengkritik pengangkatan Anwar Usman bukan berarti menuntut seseorang dihukum seumur hidup.

Ini bukan soal dendam.

Ini soal standar pejabat negara.

Presiden Prabowo berhak memilih penasihatnya.

Tetapi rakyat juga berhak mempertanyakan alasan Presiden ketika pilihannya jatuh kepada orang dengan sejarah etik yang begitu kontroversial.

Terlebih ketika sejarah tersebut sangat berkaitan dengan proses politik yang akhirnya mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.

Karena itu, jangan meminta publik diam.

Jangan meminta masyarakat melupakan.

Dan jangan menganggap pertanyaan soal etika sebagai gangguan politik.

Justru pertanyaan itulah yang menjaga demokrasi tetap hidup.

Anwar Usman kini berada di Wantimpres. Gibran berada di kursi Wakil Presiden. Tetapi sejarah Putusan MK Nomor 90 dan sanksi etik terhadap Anwar Usman tidak ikut menghilang.

Sejarah tetap mencatat.

Dan publik tetap berhak menilai.